- Menyatakan Terdakwa Fauzi Yusuf als Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 1 A, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 1 B, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 1 C, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 2 A, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 2 B, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 2 C, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 3 A, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 3 B, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 3 C, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 4 A, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 4 B, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 5 A, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 5 B, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 5 C , jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 6 A, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 6 B, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 6 C, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 7 A, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 7 B, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Narkotika, kode 7 C, jumlah berat brutto + 100 gram.
- 7 (tujuh) buah pembungkus yang dibuat dengan lakban kertas warna putih dan kertas sampul warna kuning;
- 3 (tiga) buah kaleng biskuit merk Vidory;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan minyak goreng Mitra;
- Tali rafia warna merah muda;
- 1 (satu) buah handphone Samsung Flip warna putih dengan nomor 081277436171;
- 1 (satu) unit mobil sedan Toyota Corona warna gold nopol BP 1736 QZ beserta kunci kontak dan STNK atas nama Fauzi Yusuf;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 439/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Muhammad Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Baihaki als Boy; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 439/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik4021