Putusan PN PATI Nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | Erni Priliawati, A.a. Putu Putra Ariyana |
Panitera | -anjar Wirawan Dwi Sasongko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IAprin Tri Widagdo bin Kunawi Kamiddan Terdakwa II Dwi Siswanto Bin Sarwi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa I Aprin Tri Widagdo bin Kunawi Kamiddan Terdakwa II Dwi Siswanto Bin Sarwioleh karena itu dari dakwaan primer tersebut diatas;3. Menyatakan Terdakwa I Aprin Tri Widagdo bin Kunawi Kamiddan Terdakwa II Dwi Siswanto Bin Sarwiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? ;4. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I Aprin Tri Widagdo dan Terdakwa II Dwi Siswanto Bin Sarwioleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat) tahundan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastic bening strip merah yang berisi serbuk Kristal diduga sabu;- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Gold;- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver;Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah.); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik11227