Putusan PT PALU Nomor 20/PDT/2018/PT PAL |
|
Nomor | 20/PDT/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - M. Ch. Sjamtri Endi |
Hakim Anggota | - Matheus Samiaji, - Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 16 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat Konvensi ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; - Memerintahkan kepada Turut Terbanding I dan II semula Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan mentaati putusan ini ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2017/PN Pal
Kasasi : 1155 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 179 PK/PDT/2021
Banding : 20/PDT/2018/PT PAL.
Statistik174121