Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 10/Pdt.G/2017/PTA.Bjm |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2017/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Tamrin Subeli |
Hakim Anggota | H.a. Taufik, H. Masyhudi Hs |
Panitera | Hj. Murijati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0033/Pdt.G/2016/PA.Bjb., tanggal 14 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rabi???ul Awal 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding. Dengan Mengadili sendiri :Dalam Konvensi Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan Hj. Noorhayani binti M Inani telah meninggal dunia pada tanggal 4 September 2009 dan H. Gusti Antasari Rahmatillah bin H. G. Rahmatillah telah meninggal dunia pada 28 Januari 2014 dengan meninggalkan ahli waris :a.Gusti Noor Anta Satya Denta (Alm) bin H.Gusti Antasari Rahmatillah; b.Gusti Noor Abidin Satya Budhi bin H. Gusti Antasari Rahmatillah;c. Dra.Gusti Anna Safitri binti H.Gusti Antasari Rahmatillah ;d.Gusti Noor Alimuddin Satya Mitra bin H.Gusti Antasari Rahmatillah; e.Gusti Noor Atauddin Satya Dharma bin H. Gusti Antasari Rahmatillah; f.Gusti Noor Azamuddin Satya Bhakti bin H. Gusti Antasari Rahmatillah;g.Gusti Noor Laila Adyana, S.E. binti H. Gusti Antasari Rahmatillah; h.Gusti Noor Akramuddin Satya Gandha, S.E. bin H.Gusti Antasari Rahmatillah;i. Gusti M Ramadhani, S.E. bin H. Gusti Antasari Rahmatillah;j. Gusti Noor Sarini binti H. Gusti Antasari Rahmatillah ;3. Menetapkan harta warisan dari H.Gusti Antasari Rahmatillah bin Gusti Rahmatillah dan Hj Noorhayani binti Inani adalah :a.Saham pada PT. Haur Kuning Jaya sebanyak 25 lembar (dua puluh lima lembar) masing-masing saham senilai Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) ;b.Sebidang tanah Hak Milik Nomor 7513 seluas 506 m2 beserta bangunan ruko 3 lantai di atasnya, terdiri dari dua pintu yang terletak di Jalan A. Yani KM 36,5 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan HM 6319 dan HM 6280 ; - Sebelah Timur Jalan A Yani ; - Sebelah Selatan HM 7513 / H GT Perbatasari ; - Sebelah Barat HM 7512 / HGT Perbatasari ;c. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 6319 / 334 seluas 500 m2 beserta bangunan ruko 2 lantai diatasnya, terdiri dari dua pintu yang terletak di Jalan A Yani KM 36,5 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dengan batas-batas ;- Sebelah Utara dengan HM 6280 / GT Antasari R ;- Sebelah Timur Jalan A Yani ;- Sebelah Selatan HM 7513 / H GT NA Stya Dharma ;- Sebelah Barat HM 6280 ;4. Menetapkan bagian ahli waris masing-masing sebagai berikut :a.Gusti Noor Anta Satya Denta (Alm) bin H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ; b.Gusti Noor Abidin Satya Budhi bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;c.Dra.Gusti Anna Safitri binti H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 1/17 bagian ;d. Gusti Noor Alimuddin Satya Mitra bin H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;e.Gusti Noor Atauddin Satya Dharma bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;f.Gusti Noor Azamuddin Satya Bhakti bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;g..Gusti Noor Laila Adyana, S.E. binti H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 1/17 bagian ;h.Gusti Noor Akramuddin Satya Gandha, S.E. bin H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;i.Gusti M Ramadhani, S.E. bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;j.Gusti Noor Sarini binti H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 1/17 bagian ;5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta waris sebagaimana diktum angka 3 tersebut di atas kepada para ahli waris yang berhak, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura maka dilakukan melalui pelelangan umum, yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing ;6. Menyatakan gugatan tentang deviden pada PT Haur kuning tidak dapat diterima ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan Hj. Noorhayani binti M Inani telah meninggal dunia pada tanggal 4 September 2009 dan H. Gusti Antasari Rahmatillah bin H. G. Rahmatillah telah meninggal dunia pada 28 Januari 2014 dengan meninggalkan ahli waris :a. Gusti Noor Anta Satya Denta (Alm) bin H.Gusti Antasari Rahmatillah; b. Gusti Noor Abidin Satya Budhi bin H. Gusti Antasari Rahmatillah ;c. Dra.Gusti Anna Safitri binti H.Gusti Antasari Rahmatillah ;d. Gusti Noor Alimuddin Satya Mitra bin H.Gusti Antasari Rahmatillah ;e. Gusti Noor Atauddin Satya Dharma bin H. Gusti Antasari Rahmatillah;f. Gusti Noor Azamuddin Satya Bhakti bin H. Gusti Antasari Rahmatillah;g. Gusti Noor Laila Adyana, S.E. binti H. Gusti Antasari Rahmatillah ;h.Gusti Noor Akramuddin Satya Gandha, S.E. bin H.Gusti Antasari Rahmatillah ;i. Gusti M Ramadhani, S.E. bin H. Gusti Antasari Rahmatillah ;j. Gusti Noor Sarini binti H. Gusti Antasari Rahmatillah ;3. Menetapkankan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan A Yani KM 36,5 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 6317 tahun 1997 atas nama Haji Gusti Antasari Bachelor of Art, Gambar Situasi Nomor 2761/P&PT/1997 tanggal 6 Maret seluas 1.114 m2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT. Telkom ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Gusti N.A. Satya Dharma; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan A. Yani ;Adalah harta waris dari Alm H. Gusti Antasari Rahmatillah bin Gusti Rahmatillah dan Almh Hj. Noorhayani binti M Inani ;4. Menetapkan bagian ahli waris masing-masing sebagai berikut :a. Gusti Noor Anta Satya Denta (Alm) bin H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ; b.Gusti Noor Abidin Satya Budhi bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;c.Dra.Gusti Anna Safitri binti H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 1/17 bagian ;d.Gusti Noor Alimuddin Satya Mitra bin H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;e.Gusti Noor Atauddin Satya Dharma bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;f.Gusti Noor Azamuddin Satya Bhakti bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;g.Gusti Noor Laila Adyana, S.E. binti H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 1/17 bagian ;h.Gusti Noor Akramuddin Satya Gandha, S.E. bin H.Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;i.Gusti M Ramadhani, S.E. bin H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 2/17 bagian ;j.Gusti Noor Sarini binti H. Gusti Antasari Rahmatillah mendapatkan 1/17 bagian ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun pihak yang menguasai harta waris sebagaimana diktum angka 3 tersebut untuk membagi dan menyerahkan kepada para ahli waris dan jika tidak dapat dilakukan pembagian dan penyerahan secara natura maka dilakukan melalui pelelangan umum yang hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing ;6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selebihnya ; Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum para Penggugat/ para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing separo bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp 2.301.000,- ( dua juta tiga ratus satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Para Pembanding dan kepada Terbanding untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing separo bagian dari seluruh biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2017/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2017/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2017/PTA.Bjm
Pertama : 33/Pdt.G/2016/PA.Bjb
Statistik10514