- Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tersebut;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 328/Pdt.G/2018/PN Sby Tanggal 11 Oktober 2018, sekedar amar putusan dengan menambah amar putusan dalam gugatan Rekonpensi sehingga amar selengkapnya seperti di bawah ini:
- Menolak eksepsi Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi dan Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Intervensi Pemohon Intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Pemohon Intervensi menjadi pihak dalam perkara Nomor: 328/Pdt.G/2018/PN.Sby. untuk membela kepentingan Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dalam Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat:
- Menyatakan tanah sesuai Kutipan Register Leter C, Nomor Buku Pendaftaran No. 10147, Persil 52, Klas D-II, seluas 1.150 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik / SHM No. 1005 / Kelurahan Lontar yang terbit pada tanggal 10 Maret 1997 dan Gambar Situasi No. 48/1997, tanggal 6 Januari 1997 yang tertulis atas nama Nyonya Lucia Luwuk (Tergugat) adalah Cacat Hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum apapun untuk diberlakukan;
- Mewajibkan Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menolak seluruh gugatan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah dan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 53/PDT/2019/PT SBY |
|
Nomor | 53/PDT/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Putu Wirawan, Brh. Mochamad Tuchfatul Anam |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM INTERVENSI : DALAM POKOK PERKARA Akta No. 94, tanggal 24 Mei 2007 tentang Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dihadapan Setiawati Sabarudin, S.H., Notaris di Surabaya; Utara : Tanah milik Pilar Mutiara Pratama Timur : Tanah milik Pilar Mutiara Pratama Selatan : Tanah milik Pilar Mutiara Pratama Barat : Tanah milik Pilar Mutiara Pratama Adalah Milik Sah Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi / Terbanding; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 53/PDT/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 29 K/Pdt/2020
Banding : 53/PDT/2019/PT SBY
Statistik94162