Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 556/PID.SUS/2014/PN.RHL |
|
Nomor | 556/PID.SUS/2014/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi H.p. Pelawi |
Hakim Anggota | - Zia Ul Jannah Idris, - Maharani Debora Manullang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 04 (EMPAT) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa TABRANI Als ROI Bin MISPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TABRANI Als ROI Bin MISPAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3. Menghuku, pula terhadap terdakwa oleh karena itu membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000.(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;6. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah flash Disk Copy rekaman CCTV Karaoke KTV Family Jl. Bintang BagansiapiapiDikembalikan kepada yang berhak7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 556/PID.SUS/2014/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 556/PID.SUS/2014/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Kasasi : 2236 K /Pid.Sus/ 2015
Pertama : 556/Pid.Sus/2014/PN.Rhl.
Statistik1714