- Menyatakan Terdakwa Andri Putra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Sei Rampah Nomor 447/Pid.Sus/2019/PN Srh |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Cory F. D. Laia |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota:febriani, hakim Anggota:ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nursita Melbania Sinuraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 4 (empat) helai plastik klip transparan ukuran kecil diduga barisikan narkotika jenis sabu adalah dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,42 gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong; - 2 (dua) buah sekop yang tersebuat pipet warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan perincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000, dan sepuluh lembar uang pecahan Rp.50.000; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.Sus/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 447/Pid.Sus/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2944 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 447/Pid.Sus/2019/PN Srh
Statistik6423