- Menyatakan Terdakwa I Khairul Napu alias Ulu dan Terdakwa II Abdul Hamid Isa alias Bimbo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia???, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif kesatu primair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Khairul Napu alias Ulu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan terhadap Terdakwa II Abdul Hamid Isa alias Bimbo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00024276.AH.05.01 tahun 2019 a.n.Khairul Napu;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1496 tanggal 04 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan a.n.Khairul Napu;
- 1 (satu) lembar copyan surat perjanjian pembiayaan multiguna a.n.Khairul Napu;
- 2 (dua) lembar surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia a.n. Khairul Napu;
- 1 (satu) lembar surat sales order (S/O)-Motor Nomor SO: 104533 tanggal 04 Februari 2019 a.n. Pembeli Khairul Napu;
- 1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan (STNK) Nomor Polisi:DM 3995 EO a.n. Khairul Napu;
- 1 (satu) lembar surat purchase order Nomor PO: GLO/MTR/19020005 tanggal 31 Januari 2019 a.n. Konsumen Khairul Napu;Dikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gorontalo;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarny Mustapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Mandala Multi Finance Cabang Gorontalo. Dikembalikan kepada PT.Hasrat Abadi (Divisi Yamaha) otlet Agus Salim Kota Gorontalo. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik9819