Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3499/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 3499/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Wildan Tojibi |
Hakim Anggota | H. Mohamad Gozali, Fatkhul Amin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;---------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;-------------------------------------Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;----------------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI) untuk menyerahkan mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lia ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI) yang harus dibayar secara tunai dan seketika pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;-----------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI) untuk menyerahkan sepertiga dari gajinya sebagainafkah kedua anak kepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI);-----------------------4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah (lampau) tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------5. Menolak selain dan selebihnya;----------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0226/Pdt.G/2014/PTA.Sbt.
Pertama : 3499/Pdt.G/2013/PA.Kab.Kdr.
Statistik110