- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TANGGAL 14 MEI 2020 NOMOR 431/PID.SUS/2020/PN LBP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. SAIPUL ANWAR ALS SAIPUL, TERDAKWA 2. SAYPUDDIN ALS IPUL DAN TERDAKWA 3. MAHADI ALS ADI, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. SAIPUL ANWAR ALS SAIPUL, TERDAKWA 2. SAYPUDDIN ALS IPUL DAN TERDAKWA 3. MAHADI ALS ADI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL
- 3 (TIGA) PLASTIK KLIP SHABU-SHABU DENGAN BERAT BERSIH 0,52 (NOL KOMA LIMA PULUH DUA) GRAM
- 1 (SATU) SKOP
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN/SKIL
- 2 (DUA) BUAH MANCIS
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX ALAT HISAP/BONG YANG MASIH ADA SISA SABU DENGAN BERAT KOTOR 1,02 (SATU KOMA NOL DUA) GRAM
- 200 (DUA RATUS) LEMBAR PLASTIK KLIP KOSONG
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500,00, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Mei 2020 Nomor 431/Pid.Sus/2020/PN Lbp yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa 1. Saipul Anwar als Saipul, Terdakwa 2. Saypuddin als Ipul dan Terdakwa 3. Mahadi als Adi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Saipul Anwar als Saipul, Terdakwa 2. Saypuddin als Ipul dan Terdakwa 3. Mahadi als Adi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) buah dompet kecil
- 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) skop
- 1 (satu) buah timbangan/skil
- 2 (dua) buah mancis
- 1 (satu) buah kaca pirex alat hisap/bong yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram
- 200 (dua ratus) lembar plastik klip kosong
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp2.500,00, ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 917/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 917/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brwayan Karya |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. IDRUS SOHEL ALS SOHEL; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara AN. Idrus Sohel als Sohel; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 917/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 917/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 535 K/Pid.Sus/2021
Banding : 917/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3025