Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 1/Pdt.G/2015/PTA Plk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2015/PTA Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hawari |
Hakim Anggota | H.m. Tamrin Subeli, H.a. Jauharuddin Sohra, S.ag |
Panitera | Bejo Wiyono |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding Tergugat/ Pembanding dapat diterima ;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 0412/Pdt.G/2014/PA.P.Bun. hari Rabu tanggal 12 Nopember 2014 M. bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1436 H. dengan perbaikan selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2. Menyatakan sah nikah Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di Dusun Palidayat, Desa Tambak, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang (Madura) pada hari Jum'at tanggal 3 Desember 2004 M, bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1425 H.3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat/ Pembanding (PEMBANDING) terhadap Penggugat/ Terbanding (TERBANDING).4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang (Madura) untuk dilakukan pencatatan dalam daftar yang tersedia untuk itu.5. Membebankan kepada Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), dan kepada Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 150.000,--(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2015/PTA_Plk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2015/PTA_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 727 K/Ag/2015
Banding : 1/Pdt.G/2015/PTA Plk
Pertama : 0412/Pdt.G/2014/PA.P Bun
Statistik7814