Putusan PTA SURABAYA Nomor 415/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Abdullah Cholil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard)- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0048/Pdt.G/ 2018/PA.Gs tanggal 29 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzul Hijjah 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Suntoro Bin Sukadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Habibah Al-Makfiyah binti H. Abd. Mu?ti) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Suntoro Bin Sukadi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Nur Habibah Al-Makfiyah binti H. Abd. Mu?ti) secara tunai berupa: 2.1.Nafkah Lampau (Madliyah) sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000.,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000.,00 (dua belas juta rupiah);3. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan/membayar nafkah tersebut pada angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 701.000,00 (tujuh ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 415/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0048/Pdt.G/2018/PA.Gs
Banding : 415/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik229