Putusan PTA SURABAYA Nomor 474/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 474/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruri Syuhadak |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1109/Pdt.G/ 2019/PA. Jb. tanggal 02 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Muharam 1441 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (MUNAWIR bin ACH. BAIDLOWI) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon (MILAWINARSIH binti TOEGIJOPRANOTO) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi (MUNAWIR bin ACH. BAIDLOWI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi (MILAWINARSIH binti TOEGIJOPRANOTO) yang harus diserahkan sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); 2.3. Nafkah Madliyah sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (MUNAWIR bin ACH. BAIDLOWI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (MILAWINARSIH binti TOEGIJOPRANOTO) nafkah seorang anak bernama Nur Yaumil Hikmah bin Munawir minimal tiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % dari jumlah yang ditetapkan tersebut setiap tahun diluar biaya kesehatan dan Pendidikan; 4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 474/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1109/Pdt.G/2019/PA.Jbg
Banding : 474/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4930