Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2702 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2702 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Unsur melawan hukum; pengadaan barang dan jasa |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latif |
Panitera | A. Bondan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDKW : TOLAK, JPU : KABUL |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa: MAWARDI, S.T. tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PTK. tanggal 5 Agustus 2016 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Ptk. tanggal 7 April 2016; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata âÂÂmelawan hukumâ tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih bersifat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, dalam jabatan Terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang. Mahkamah Agung tidak sepakat dengan pertimbangan hukum judex factie. Menurut MA, pertimbangan seperti disebutkan di atas, adalah pertimbangan yang tidak tepat dan keliru, kontradiktif, karena sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Ilmu Hukum Pidana, setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata âmelawan hukumâ tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2702_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2702_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2702 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 242 PK/Pid.Sus/2018
Banding : 7/Pid.Sus- TPK/2016/PT PTK
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Ptk
Statistik120350