Putusan PN KUPANG Nomor 172/Pid.Sus/2014/PN.Kpg |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2014/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Jamser Simanjuntak, T. Benny E Supriyadi |
Panitera | Daniel W. Sikky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa METU SALAK POLLO Alias METU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok LA Ice yang berisi 8 (Delapan) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas rokok 153 dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipakai lagi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2014/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2014/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 712 K/PID.SUS/2015
Banding : 156/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Pertama : 172/Pid.Sus/2014/PN.KPG
Statistik4528