Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 15/Pdt.Plw/2014/PN Sdw |
|
Nomor | 15/Pdt.Plw/2014/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum bukan Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Agung Kusumo Nugroho, Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Merry Nur Cahya Ambarsary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI; -----------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2014/PN Sdw tanggal 4 September 2014 tersebut tepat dan beralasan; --------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang benar; ------------------------------------------------------------------------------------3. Membatalkan putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2014/PN Sdw tanggal 4 September 2014; --------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Terlawan semula Penggugat untuk seluruhnya; ------------DALAM REKONPENSI; -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Pelawan semula Tergugat Konpensi untuk sebagian; -------------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai tertanggal 27 Juni 1998 Nomor 140/357/PEMDES-III/SK-KA/6/1998 tanggal 27 Juni 1998; -------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Terlawan semula Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi dengan segala akibat hukumnya.--------------------4. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Pelawan semula Tergugat Konpensi selain dan selebihnya; ---------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; -------------------------------------------------? Menghukum Terlawan semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebanyak Rp. 1.101.000,00 (satu juta seratus satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998, maka bukti foto copy tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan Saksi atau alat bukti lain, maka tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.Plw/2014/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.Plw/2014/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106 /PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 15/Pdt.Plw/2014/PN.Sdw
Statistik15593