Putusan PN TARAKAN Nomor 345/Pid.B/2015/PN-Tar. |
|
Nomor | 345/Pid.B/2015/PN-Tar. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | SAJAMFAIZAL Bin PAJUNGI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Morailam Purba |
Hakim Anggota | Christo En.sitorus, Hendra Yudha Utama |
Panitera | M. Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa FAIZAL Bin PAJUNGI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak menguasai dan membawa, senjata penikam atau penusuk? ;------------------2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FAIZAL Bin PAJUNGI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;--------------------------3. Menetapkan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa;? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik lengkap dengan sarungnya; Dirampas Negara untuk dimusnahkan;-----------------------------------6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.B/2015/PN-Tar.
Kasasi : 1082 K/Pid.Sus/2016
Banding : 10/PID/2016/PT.SMR
Statistik6511