- Menyatakan terdakwa VIOR MARHENDRA TITIS PUTRA DEWA alias MARHEN Bin HARYONO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap :Terdakwa VIOR MARHENDRA TITIS PUTRA DEWA alias MARHEN Bin HARYONO (Alm) dengan pidana: ???Mati???
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) buah kardus bekas bungkus minuman teh pucuk yang berisi.
- 8 (Delapan) Plastik warna biru yang ada tulisan angka 2 dan masing masing berisi sabu dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 795,9 gram.
- 3 (tiga) plastik lorek garis hitam putih masing masing berisi sabu di dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 148,54580 gram.
- 1 (satu) buah kardus bekas bungkus sepatu merk Desle yang berisi :
- 8 (Delapan) Plastik warna biru masing masing berisi sabu dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 795,6 gram-
- 4 (empat) plastik klip bening masing masing berisi sabu dengan berat keseluruhan + 282,0 gram
- 3 (tiga) plastik lorek garis hitam putih masing masing berisi sabu di dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 148,64152 gram.
- 1 (satu) plastik klip dilakban coklat bertulisan 162 berisi 162 (seratus enam puluh dua) tablet Ekstasy warna hijau dengan berat keseluruhan + 63,60717 gram
- 1 (satu) buah kotak plastik warna merah berisi 3 (tiga) plastik klip kecil masing masing berisi sabu dengan berat keseluruhan + 17,55244 gram.
- 1 (satu) buah HP merk Blackberry curve dengan nomor 081809713957.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Paspor Gold debit dengan nomor 6019 0085 0402 3515.
- 1 (satu) buah timbangan Digital Elektrik warna warna silver.
- 1 (satu) buah timbangan Digital Elektrik warna hitam.
- 3 (tiga) pack plastik klip.
- 4 (empat) batu bateri dalam bungkus bekas rokok LUCKY STRIKE.
- 1 (satu) buah lakban warna coklat.
- 1 (satu) buah Double Tip warna hijau.
- 1 (satu) buah buah sendok warna merah terbuat dari plastik.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A7 biru dengan nomor simcard dengan nomor 081229184292 dan nomor Whatsapp Busines terdakwa 081809713954.
- Urine sebanyak 25 Cc,
- 100 (seratus) butir tablet ektasi warna hijau didalam plastic klip besar
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik kecil dengan berat 0,35665 Gram;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO type A83 warna gold berikut simcardnya
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk No fear;
- Urine dari Terdakwa sebanyak 25 Cc.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 344/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, M.hbr Hakim Anggota Endang Makmun |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Soeryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. FAIZAL ALI MAULANA alias MARYONO alias MEMBLE. Dan, Barang bukti dalam perkara An. LILIK SURYANTO anak dari SABARI, berupa : dengan berat berat keseluruhan 39,55383 Gram; Nomor : 08980889939; Dikembalikan kepada Penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. FAIZAL ALI MAULANA alias MARYONO alias MEMBLE. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2019/PN Skt
Statistik5526