Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 4/PDT/2012/PT.PR |
|
Nomor | 4/PDT/2012/PT.PR |
Para Pihak | DIREKTUR PAGUN TAKA(Tergugat/Pembanding)Melawan :BINTARI DIAH ASTUTI(Penggugat/Terbanding) |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | B.w. Charles Ndaumanu, - Adi Sutrisno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM VRIJWARING :- Menolak permohonan Vrijwaring dari Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat di Persidangan;- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Nomor 26, tanggal 28 Pebruari 2011, perjanjian Pembayaran Nomor 27 tanggal 28 Pebruari 2011 dan Akta Kuasa Nomor 28 tanggal 28 Pebruari 2011;- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan yang termuat dalam Akta perjanjian Pembayaran Nomor 27 tanggal 28 Pebruari 2011 Pasal 1 ayat (1) sebesar Rp.7.385.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dari jumlah perjanjian awal sebesar Rp.11,500.000.000,- (sebelas milyar lima ratus juta rupiah);- Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 50% dari jumlah perjanjian awal sebesar Rp.11,500.000.000,- (sebelas milyar lima ratus juta rupiah) kalau dihitung sebesar Rp.5.750.000.000,- (lima milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2012/PT.PR.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2012/PT.PR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2011/PN.Mtw
Kasasi : 2620 K/PDT/2012
Banding : 04/PDT/2012/ PT.PR
Statistik59160