- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA, TANGGAL 2 AGUSTUS 2018, NOMOR 153/PDT.G/2017/PN SMR. SEKEDAR MENGENAI AMAR EKSEPSI, DAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV;
- MENYATAKAN KUASA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HAK GUGAT ( LEGAL STANDING);
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Meperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 2 Agustus 2018, Nomor 153/Pdt.G/2017/PN Smr. Sekedar mengenai amar eksepsi, dan amar putusan selengkapnya sebagai berikut;
- Menolak Tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat;
- Mengabulkan Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding IV semula Tergugat IV;
- Menyatakan Kuasa Pembanding semula Penggugat tidak memiliki hak gugat ( Legal Standing);
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 120/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 120/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brm. Najiboleh |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3255 K/Pdt/2021
Banding : 120/PDT/2019/PT SMR
Statistik6335