Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 562/Pid.Sus/2014/PN-Tjb |
|
Nomor | 562/Pid.Sus/2014/PN-Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dahlan |
Hakim Anggota | - Forci Nilpa Darma, - Tri Syahriawani Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa I. VINNO ARFAN dan Terdakwa II. DAS MUHAMMAD DARWINSYAH SIMANGUNSONGtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. VINNO ARFAN dan Terdakwa II. DAS MUHAMMAD DARWINSYAH SIMANGUNSONGoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama7 (tujuh) Tahundan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-Uang sebesar Rp. 705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);Dirampas untuk negara.-1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,56 (sepuluh koma lima puluh enam) gram;-1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram sehingga berat kotor keseluruhannnya seberat 10,98 (sepuluh koma sembilan puluh delapan) gram;-2 (dua) buah timbangan digital;-2 (dua) buah Handphone;-1 (satu) buah dompet warna merah bergaris-garis;-2 (dua) bungkus plastik klip kosong;-1 (satu) buah sekop dari pipet;-1 (satu) buah dompet warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1900 K/PID.SUS/2015
Pertama : 562/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Statistik6112