- Mengabulkan GUgatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang batas batasnya adalah sebagai berikut ;
Putusan PN TAHUNA Nomor 41/PDT.G/2004/PN.THNA |
|
Nomor | 41/PDT.G/2004/PN.THNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2004 |
Tanggal Register | 25 Juni 2004 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhamad Hidayatullah, hakim Anggota 2: Lutfi Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrianus Adipati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan eksepsi para Tergugat tersebut tidak dapat diterima : DALAM POKOK PERKARA : - Utara berbatas dengan tanah milik Deleg dan jalan raya ; - Timur berbatas dengan Herman Mamudi alias ota ; - Barat berbatas dengan jalan kebun ; - Selatan berbatas denhan Heppy Maarisit, Paul maensiga. Tein Tasumewada, Jeheskiel Herman, yang merupakan sebagian dari keseluruhan objek sertifikat hak milik No. 80/Melonguane dan surat ukur No. 743/1982 adalah peninggalan almarhum Tan Ge Teng dan frida Sampel orang tuan Para Penggugat yang patut diwarisi oleh Penggugat Penggugat ; 3. Menyatakan para Tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dan membongkar bangunan rumahnya dan mengosongkannya dari tanah sengketa untuk kemudian menyerahkannya tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat Penggugat untuk dikuasai secara bebas dan leluasa ; 5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dalam Konpensi ( Penggugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dalam rekonpensi ) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 979.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2004 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2004 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 400 PK/PDT/2017
Pertama : 41/Pdt.G/2004/PN Thna
Statistik10818