Putusan PN TENGGARONG Nomor 468/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 468/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : APRIYANDI ALIAS ACO VHERY bin SAMSU; Tempat lahir : Manado; Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 07 Agustus 1995; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Ir. Soekarno RT. 14 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja;Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan 17 Juli 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2019 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 September 2019 3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019 4. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2019 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2020 ;Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya: 1. SUNARIYO, SH., MH, 2. IMELDA HASIBUAN,SH, 3. FAISAL RIZANI, SH - kesemuanya Penasihat Hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum CAKRA KALTIM, berkantor di Jalan .Panjaitan Lokasi A RT 33 Samarinda, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 30 Oktober 2019 No: 468/Pid.Sus/2019/PN.Trg ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 468/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 21 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 468/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 21 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa APRIYANDI als ACO VHERY bin SAMSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair.2. Menyatakan Terdakwa APRIYANDI als ACO VHERY bin SAMSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur pada dakwaan subsidair.3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.4. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) pipet kaca berisikan jenis sabu berat 3,23 gram.??? 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap??? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam??? 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastic warna hitam??? 1 (satu) pcs plastic pembungkus??? 1 (satu) buah korek gas warna merah??? 1 (satu) unit HP Samsung warna putih simcard 082351610120Dirampas untuk dimusnahkan5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa APRIYANDI Alias ACO VHERY Bin SAMSU pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Toha Rt. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG (keduanya anggota Polsek Muara Jawa) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Toha Rt. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui bahwa rumah dicurigai tersebut di tempati oleh Terdakwa, kemudian saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG bersama anggota Polsek Muara Jawa lainnya mendatangi rumah tersebut, saat itu di depan rumah tersebut ada saksi SAHARUDDIN Alias BELANDA dan saksi YUDA Alias UDANG yang sedang ngobrol, setelah itu saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG langsung melakukan penggrebekan di dalam rumah tersebut, saat itu saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG menemukan Terdakwa yang sedang memegang alat hisap (bong) yang terhubung dengan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis shabu-shabu, dan saksi KHAIRIN AMALIA yang sedang membelakangi Terdakwa sambil mengecas HP, kemudian saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa setelah dilakukan interogasi dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli di Sdr. ILYAS (DPO) dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).??? Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Handil Nomor : 67/VII/11086/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Restu Tri Yuwono selaku Pengelola Unit, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat seluruhan 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram.??? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 07015/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12371/2019/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 (nol koma seratus tiga puluh dua) gram tersebut diatas adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa APRIYANDI Alias ACO VHERY Bin SAMSU sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa APRIYANDI Alias ACO VHERY Bin SAMSU pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Toha Rt. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG (keduanya anggota Polsek Muara Jawa) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Toha Rt. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui bahwa rumah dicurigai tersebut di tempati oleh Terdakwa, kemudian saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG bersama anggota Polsek Muara Jawa lainnya mendatangi rumah tersebut, saat itu di depan rumah tersebut ada saksi SAHARUDDIN Alias BELANDA dan saksi YUDA Alias UDANG yang sedang ngobrol, setelah itu saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG langsung melakukan penggrebekan di dalam rumah tersebut, saat itu saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG menemukan Terdakwa yang sedang memegang alat hisap (bong) yang terhubung dengan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis shabu-shabu, dan saksi KHAIRIN AMALIA yang sedang membelakangi Terdakwa sambil mengecas HP, kemudian saksi SUBHAN SUNU dan saksi WAHYU EBEN EZER RG langsung mengamankan Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa pipet kaca yang terdapat sisa Narkotika jenis shabu-shabunya dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Handil Nomor : 67/VII/11086/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Restu Tri Yuwono selaku Pengelola Unit, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat seluruhan 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07015/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12371/2019/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 (nol koma seratus tiga puluh dua) gram tersebut diatas adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa APRIYANDI Alias ACO VHERY Bin SAMSU sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. WAHYU EBEN EZER RAJA GUKGUK Anak Dari TINGGUL RG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa APRIYANDI Als ACO VHERY pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 21.30 wita di dalam rumah sewaan Sdra. APRIYANDI Als ACO VHERY di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar- Bahwa dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang berada di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ??? sabu- Bahwa saksi bersama SUBHAN SUNU selanjutnya melakukan penyelidikkan rumah kontrakan tersebut milik Terdakwa APRIYANDI dan saksi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa dan mendapati Terdakwa APRIYANDI sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat isap yang sudah terpasang pipet kaca menggunakan tangan kanannya kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap pipet kaca yang terpasang di bong dimana pipet kacat tersebut masih tersimpan Narkotika jenis sabu ??? sabu dan ada teman Terdakwa yaitu KHAIRIN AMILIA juga berada di dalam kamar tersebut- Bahwa saksi juga mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Sdra. SAHARUDDIN Als BLANDA dan Sdra. YUDA Als UDANG yang berada di depan teras rumah adalah teman dari Terdakwa APRIYANDI - Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut menemukan barang ??? bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna hitam,1 (satu) pcs plastik klip pembungkus,1 (satu) buah korek gas warna merahdan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih simcard 082351610120- Bahwa teman Terdakwa yaitu SAHARUDIN, YUDA dan KHARIN AMALIA dilakukan rehabilitasi di Samarinda- Bahwa terhadap 1 (buah) pipet yang berisi sabu dikuasai oleh Terdakwa tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. KHAIRIN AMALIA Binti NANANG INDRA SYAHRANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar jam 21.00 wita saksi bermaksud pergi mengantarkan kripik usus karena memang saksi jualan Kripik usus dan ada yang memesan Kripik usus di jalan Delima,namun saksi di hubungi oleh Terdakwa APRIYANDI dan meminta saksi untuk mampir di rumah kontrakannya dan kebetulan karena Hand Phone milik saksi lagi habis makanya saksi mampir di rumah kontrakan Terdakwa- Bahwa di rumah kontrakan Terdakwa ada Sdra.SAHARUDDIN Als BALANDA dan Sdra.YUDA Als UDANG serta Sdra.ILYAS didalam kamar, kemudian pada saat saksi masuk kedalam kamar sehingga Sdra.SAHARUDDIN Als BALANDA dan Sdra.YUDA Als UDANG serta Sdra. ILYAS keluar dari dalam kamar- Bahwa saksi melihat Terdakwa mempersiapkan alat isap sabunya berupa bong yang mana pipet kacanya sudah ada narkotika jenis sabu-sabunya dan sudah siap untuk di isap- Bahwa sekitar jam 21.30 wita tiba-tiba Polisi datang dan mendrobrak pintu kamar dan Terdakwa sedang memegang alat isap berupa bongnya, saksi pun kaget kemudian saksi melihat Polisi membawa Sdra.SAHARUDDIN Als BALANDA dan Sdra.YUDA Als UDANG masuk kedalam kamar untuk melihat dan menyaksikan Polisi melakukan penggeledahan dan didalam kamar Terdakwa Polisi menemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat isap bong lengkap dengan alat isapnya,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Sendok Takar terbuat dari plastik warna hitam,1 (satu) pack plastik klip pembungkus, 1(satu) buah korek gas warna merah,1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Lipat warna putih dengan no simcard 082351610120- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 3. SUBHAN SUNU Bin H. ARIF SUNU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa APRIYANDI Als ACO VHERY pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 21.30 wita di dalam rumah sewaan Sdra. APRIYANDI Als ACO VHERY di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar- Bahwa dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang berada di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ??? sabu- Bahwa saksi bersama WAHYU EBEN EZER selanjutnya melakukan penyelidikkan rumah kontrakan tersebut milik Terdakwa APRIYANDI dan saksi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa dan mendapati Terdakwa APRIYANDI sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat isap yang sudah terpasang pipet kaca menggunakan tangan kanannya kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap pipet kaca yang terpasang di bong dimana pipet kacat tersebut masih tersimpan Narkotika jenis sabu ??? sabu dan ada teman Terdakwa yaitu KHAIRIN AMILIA juga berada di dalam kamar tersebut- Bahwa saksi juga mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Sdra. SAHARUDDIN Als BLANDA dan Sdra. YUDA Als UDANG yang berada di depan teras rumah adalah teman dari Terdakwa APRIYANDI - Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut menemukan barang ??? bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna hitam,1 (satu) pcs plastik klip pembungkus,1 (satu) buah korek gas warna merahdan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih simcard 082351610120- Bahwa teman Terdakwa yaitu SAHARUDIN, YUDA dan KHARIN AMALIA dilakukan rehabilitasi di Samarinda- Bahwa terhadap 1 (buah) pipet yang berisi sabu dikuasai oleh Terdakwa tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa APRIYANDI Als ACO VHERY pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 21.30 wita di dalam rumah sewaan Sdra. APRIYANDI Als ACO VHERY di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar- Bahwa setelah Terdakwa telah membeli 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdra. ILYAS Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan;- Bahwa setelah Saksi KHAIRIN AMILIA datang ke kamar rumah kontrakan Terdakwa dimana Saksi KHAIRIN AMILIA langsung mengeces handphonenya dengan posisi membelakangi Terdakwa dan pada saat itulah Terdakwa memasukan sendiri 1 (satu) poket sabu ??? sabu tersebut ke dalam pipet kaca;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) buah pipet kaca berisika Narkotika jenis shabu dengan berat 3,23 gram (dikirim ke Labfor). ; 2. 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya. ; 3. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. ; 4. 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna hitam. ; 5. 1 (satu) pcs plastik klip pembungkus. ; 6. 1 (satu) buah korek api gas warna merah. ; 7. 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna putih dengan Sim Card: 082351610120.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:??? Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Handil Nomor : 67/VII/11086/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Restu Tri Yuwono selaku Pengelola Unit, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat seluruhan 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram.??? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 07015/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12371/2019/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 (nol koma seratus tiga puluh dua) gram tersebut diatas adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa APRIYANDI Als ACO VHERY pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 21.30 wita di dalam rumah sewaan Sdra. APRIYANDI Als ACO VHERY di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang berada di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ??? sabu;- Bahwa saksi SUBHAN SUNU dan Saksi WAHYU EBEN EZER selanjutnya melakukan penyelidikan rumah kontrakan tersebut milik Terdakwa APRIYANDI dan saksi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa dan mendapati Terdakwa APRIYANDI sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat isap yang sudah terpasang pipet kaca menggunakan tangan kanannya;- Bahwa kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap pipet kaca yang terpasang di bong dimana pipet kacat tersebut masih tersimpan Narkotika jenis sabu ??? sabu dan ada teman Terdakwa yaitu Saksi KHAIRIN AMILIA juga berada di dalam kamar tersebut;- Bahwa Saksi juga mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Sdra. SAHARUDDIN Als BLANDA dan Sdra. YUDA Als UDANG yang berada di depan teras rumah adalah teman dari Terdakwa APRIYANDI;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang:Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap Orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama APRIYANDI ALIAS ACO VHERY bin SAMSU dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa APRIYANDI Als ACO VHERY pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 21.30 wita di dalam rumah sewaan Sdra. APRIYANDI Als ACO VHERY di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang berada di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ??? sabu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi SUBHAN SUNU dan Saksi WAHYU EBEN EZER selanjutnya melakukan penyelidikan rumah kontrakan tersebut milik Terdakwa APRIYANDI dan saksi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa dan mendapati Terdakwa APRIYANDI sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat isap yang sudah terpasang pipet kaca menggunakan tangan kanannya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap pipet kaca yang terpasang di bong dimana pipet kacat tersebut masih tersimpan Narkotika jenis sabu ??? sabu dan ada teman Terdakwa yaitu Saksi KHAIRIN AMILIA juga berada di dalam kamar tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Saksi juga mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Sdra. SAHARUDDIN Als BLANDA dan Sdra. YUDA Als UDANG yang berada di depan teras rumah adalah teman dari Terdakwa APRIYANDI;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut menemukan barang ??? bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna hitam,1 (satu) pcs plastik klip pembungkus,1 (satu) buah korek gas warna merahdan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih simcard 082351610120;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa teman Terdakwa yaitu SAHARUDIN, YUDA dan Saksi KHARIN AMALIA dilakukan rehabilitasi di Samarinda;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terhadap 1 (buah) pipet yang berisi sabu dikuasai oleh Terdakwa tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Handil Nomor : 67/VII/11086/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Restu Tri Yuwono selaku Pengelola Unit, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat seluruhan 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 07015/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12371/2019/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 (nol koma seratus tiga puluh dua) gram tersebut diatas adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 10 / 044004/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sanga-sanga PT. Pegadaian (Persero) PUDIN SAPRUDIN diketahui berat 2 (dua) poket serbuk putih adalah berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) Gram;Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07487/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 133543/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,022 Gram adalah benar kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamine (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam menguasai atau menyimpan sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkinkan untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan Primer ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang:Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan primer, maka Majelis Hakim mengambil alih dan menjadi pertimbangan dakwaan subsidair ini sehingga unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa APRIYANDI Als ACO VHERY pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 21.30 wita di dalam rumah sewaan Sdra. APRIYANDI Als ACO VHERY di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang berada di Jl. Toha RT. 003 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ??? sabu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi SUBHAN SUNU dan Saksi WAHYU EBEN EZER selanjutnya melakukan penyelidikan rumah kontrakan tersebut milik Terdakwa APRIYANDI dan saksi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa dan mendapati Terdakwa APRIYANDI sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat isap yang sudah terpasang pipet kaca menggunakan tangan kanannya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap pipet kaca yang terpasang di bong dimana pipet kacat tersebut masih tersimpan Narkotika jenis sabu ??? sabu dan ada teman Terdakwa yaitu Saksi KHAIRIN AMILIA juga berada di dalam kamar tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Saksi juga mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Sdra. SAHARUDDIN Als BLANDA dan Sdra. YUDA Als UDANG yang berada di depan teras rumah adalah teman dari Terdakwa APRIYANDI;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut menemukan barang ??? bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna hitam,1 (satu) pcs plastik klip pembungkus,1 (satu) buah korek gas warna merahdan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih simcard 082351610120;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa teman Terdakwa yaitu SAHARUDIN, YUDA dan Saksi KHARIN AMALIA dilakukan rehabilitasi di Samarinda;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terhadap 1 (buah) pipet yang berisi sabu dikuasai oleh Terdakwa tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Handil Nomor : 67/VII/11086/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Restu Tri Yuwono selaku Pengelola Unit, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat seluruhan 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 07015/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12371/2019/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 (nol koma seratus tiga puluh dua) gram tersebut diatas adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 10 / 044004/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sanga-sanga PT. Pegadaian (Persero) PUDIN SAPRUDIN diketahui berat 2 (dua) poket serbuk putih adalah berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) Gram;Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07487/NNF/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 133543/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,022 Gram adalah benar kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamine (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam menguasai atau menyimpan sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkinkan untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan Subsidair ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan tentukan didalam amar pemidanaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pipet kaca berisika Narkotika jenis shabu dengan berat 3,23 gram (dikirim ke Labfor). ; - 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya. ; - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. ; - 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna hitam. ; - 1 (satu) pcs plastik klip pembungkus. ; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah. ; - 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna putih dengan Sim Card: 082351610120.Telah digunakan dalam kejahatan, hasil dari kejahatan, dan dapat digunakan dalam kejahatan, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa APRIYANDI ALIAS ACO VHERY bin SAMSU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa APRIYANDI ALIAS ACO VHERY bin SAMSU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pipet kaca berisika Narkotika jenis shabu dengan berat 3,23 gram (dikirim ke Labfor). ; - 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya; - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. ; - 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna hitam. ; - 1 (satu) pcs plastik klip pembungkus. ; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah. ; - 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna putih dengan Sim Card: 082351610120.Dimusnahkan8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari RABU tanggal 11 DESEMBER 2019 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh SUYATNO, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri EKO PURWANTONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Panitera PenggantiSUYATNO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
11