- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ROYANI alias OROY bin ABDUL GAPUR, Terdakwa II JOHAN BUDIMAN alias JUKIR bin JALIANSYAH dan Terdakwa III MUHAMMAD TARMIJI alias ANANG bin ABDUL WAHAB tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan oleh karena itu Para Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ROYANI alias OROY bin ABDUL GAPUR, Terdakwa II JOHAN BUDIMAN alias JUKIR bin JALIANSYAH dan Terdakwa III MUHAMMAD TARMIJI alias ANANG bin ABDUL WAHAB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol sprite plastik;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok LA Mild;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Artika Asmal, Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Statistik908