-
Mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk sebagian ;
-
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
-
Menyatakan bahwa TERGUGAT I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
-
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 422 atas nama Suntawi (TERGUGAT I) yang telah beralih kepada TERGUGAT II dan sekarang beralih kepada TERGUGAT III tidak mempunyai kekuatan hukum.
-
Menyatakan Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemilik sah objek sengketa seluas 590 M2 yang terletak di Jl. Milono Kel. Bugis Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Milono I ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Milono 2 ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Muin ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hj. Isah ; -
Menghukum kepada TERGUGAT I, II, dan III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atau seizinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
-
Menghukum TERGUGAT I, II, dan III untuk mentaati putusan dalam perkara ini.
-
Menolak gugatan selain dan selebihnya
-
Menghukum TERGUGAT I, II, dan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang dianggar sebesar Rp. 1.321.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/PDT.G/2016/PN Smr |
|
Nomor | 27/PDT.G/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagijubr Hakim Anggota Fery Haryanta |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2739 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 1027 PK/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 4 PK/PDT/2021
Pertama : 27/PDT.G/2016/PN Smr
Statistik619330