- : ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???
-
- : ???Melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari???
- Barang:
- 1 (satu) buah alat Tes urine Merek Glory 3 parameter.
- Surat-surat:
- 6 (enam) lembar Daftar Absensi Dinas Operasi Lanud Soewondo Medan tanggal 17 Mei 2019, tanggal 20 Mei 2019 dan tanggal 21 Mei 2019.
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab.:4995/NNF/2019 tanggal 24 Mei 2019 dari Puslabfor Polri Cabang Medan.
- 2 (dua) lembar Surat Perintah untuk melakukan pengambilan, penyitaan, pembungkusan dan penyegelan darah dan urine No: Sprin/210/V/2019 tanggal 21 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pengambilan urine Nomor: POM-419/A/IDIK-04/V/2019/ SWO tanggal 21 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan barang bukti urine Nomor: POM-419a/A/IDIK-05/V/2019/SWO tanggal 21 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pengambilan Sample Darah Nomor: POM-419/A/IDIK-06/V/2019/SWO tanggal 22 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan barang bukti sample darah Nomor: POM-419a/A/IDIK-07/V/2019/SWO tanggal 22 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan Sample Darah dan Urine Nomor: POM-420/A/IDIK-08/V/2019/SWO tanggal 22 Mei 2019.
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 80-K/PM.I-02/AU/VII/2019 |
|
Nomor | 80-K/PM.I-02/AU/VII/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jm. Siahaan, Br Hakim Anggota Eko Wardana Surya Garnadhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Pahlipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Bangun Bandar Sirait, Kapten Lek NRP 516966, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnakan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80-K/PM.I-02/AU/VII/2019.zip
- Download PDF
- 80-K/PM.I-02/AU/VII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80-K/PM.I-02/AU/VII/2019
Statistik11530