Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sunarso |
Hakim Anggota | Made Sukereni, Acice Sendong |
Panitera | Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon (PT Harmas Jalesveva) telah lalai dan melanggar Perjanjian Perdamaian tanggal 18 Juli 2018 yang telah disahkan dengan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Juli 2018;3. Membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Juli 2018;4. Menyatakan Termohon (PT Harmas Jalesveva) Pailit dengan segala akibat hukumnya ;5. Menunjuk Sdr. Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;6. Mengangkat:- Saudara Alamo Dewanta Laiman, SH., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHUAH.04.03-255 tanggal 14 Desember 2016, yang berkantor dan beralamat di LEGISPERITUS Lawyer, Mega Plaza Lt 12, JL H.R. RasunaSaid Kav. C-3, Jakarta 12920;- Saudara Roberth Hasian Aritonang, SH., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus NO.AHU.297AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, yang berkantor dan beralamat di Infinitum Law Office, Grand Wijaya Centre Blok B No. 11-12 AB, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Barn, Jakarta Selatan 12160;- Saudara Hansye Agustaf Yunus, SH., MH., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tanggal 05 Juni 2018, yang berkantor dan Hal. 43 dari 45 Hal. Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Nomor55/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, beralamat di Law Firm Tey & Partners, ITS Tower, Nifarro Park, Lt 8, R. 07,Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Sebagai Tim Kurator dalam kepailitan Termohon (PT. Harmas Jalesveva);7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;8. Menghukum Termohon (PT Harmas Jalesveva) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.861.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 2 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik1686760