Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 91/G/2016/PTUN.Mks |
|
Nomor | 91/G/2016/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Putusan Nomor : 91/G/2016/PTUN.Mks;91/G/2016/PTUN.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Panca Yunior Utomo |
Hakim Anggota | Ikdik Somantri, S.i.p., Muhammad Iqbal M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam Eksepsi;------------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Ditolak Seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Sengketa;------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/386/VI/2016,tanggal 20 Juni 2016, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil PemilihanKepala Desa Serentak se-Kebupaten Luwu Utara Periode 2016 ?2022, khusus Lampiran Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor:188.4.45/386/VI/ 2016, Nomor Urut 34, atas nama Nasrianti;--------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/386/VI/2016, tanggal 20 Juni 2016, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kebupaten Luwu Utara Periode 2016 ? 2022, khusus Lampiran Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/386/VI/ 2016, Nomor Urut 34, atas nama Nasrianti;--------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkades Takkalala di TPS 02 Pamombong;-----------------------------------------------------------------5. Mewajibkan Tergugat Menerbitkan Keputusan tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, sampai adanya Kepala Desa baru yang definitif;------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 294.500,- (Dua Ratus Sebilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/G/2016/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 91/G/2016/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/B/2017/PT.TUN.MKS
Kasasi : 145 K/TUN/2018
Pertama : 91/G/2016/PTUN.MKS
Statistik12953