- Menyatakan Terdakwa I. DENI SISWANTO Bin SIHABUDIN dan terdakwa II. BIMO MULYONO Bin SARWONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan atau bermufakat jahat untuk tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DENI SISWANTO Bin SIHABUDIN dan terdakwa II. BIMO MULYONO Bin SARWONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro berisikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,02 gram yang telah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir seluruhnya 14,0184 gram sisa pemeriksaan ;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk cheap Monday ;
- 1 (satu) unit handphone merk evercros warna hitam dengan no Sim Card 083813839038
- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry gemini curve warna putih dengan No. 083808107270
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam nopol B-6433-VJF No rangka MH311B00AEJ136785 No sin 11B136800 berikut STNK atas nama ASIH alamat Komp. Sekneg Rt. 07/03 Panunggangan Utara Pinang Kota Tangerang
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Rkb |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2015/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusdhiana Andayanibr Hakim Anggota Ria Agustien |
Panitera | Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara
|
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2015/PN Rkb
Statistik480