Putusan PN KUPANG Nomor 28/PID.SUS/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Komarudin |
Hakim Anggota | - Khairulludin, M. H - Jult. Mandapot Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI tidak terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI oleh karena itu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dengan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp37.860.075,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Membebankan kepada Terdakwa MAXIMUS TANESIB alias MAXI agar mrmbayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.SUS/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 28/PID.SUS/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 965 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 28/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik5533