Putusan PTA MAKASSAR Nomor 60/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Kamariah, M.h. H. Khaeruddin |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONVENSI MENGUATKAN, REKONVENSI MEMBATALKAN |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding, dapat diterima.Dalam Konvensi Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 502/Pdt.G/2017/PA Blk tanggal 15 Maret 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 27 Jumadilakhir 1439 Hijriah yang dimohonkan banding.Dalam Rekonvensi : Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 502/Pdt.G/2017/PA Blk tanggal 15 Maret 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 27 Jumadilakhir 1439 Hijriah yang dimohonkan banding. Dan Dengan Mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hadhana terhadap anak yang bernama INDRA PRISAPUTRA umur 17 tahun.3. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak (Hadhanah) kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau sesudah menikah dengan catatan kenaikan 15 % setiap tahun4. Menyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah kepada Penggugat selama 6 (enam) bulan5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat :- Nafkah Lampau sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).- Nafkah Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah )6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut?ah sebagaimana dictum amar putusan nomor 5 (lima) kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba.7. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 140 K/Ag/2019
Pertama : 502/Pdt.G/2017/PA.Blk
Statistik8629