Putusan PN BANDA ACEH Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Bna |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Yanuarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir H, Br Hakim Anggota Roni Susanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusniar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM KONPENSI: I. Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan 1 (satu) Unit Mobil : Merek : Mitsubishi;- Type : Pajero Sport 2,5D GLS (4x2) M/T;- Jenis : Mobil Penumpang;- Model : Jeep;- Tahun Pembuatan : 2009;- Tahun Perakitan : 2009;- Isi Selinder : 2477 CC;- Warna : Hitam Mika;- Nomor Rangka/INK : MMBGRKG409F016117;- Nomor Mesin : 4D56UCBT6088;- Jumlah Sumbu : 2 (dua);- Jumlah Roda : 4 (empat);- Bahan Bakar : Solar.- Nomor Polisi : dahulu BL 613 ZV dan setelah pembayaran Pajak tahun 2018 telah berganti dengan Nomor : BL 1132 ZK adalah milik Penggugat ; 3. Menyatakan Perbuatan/ tindakan Tergugat I dalam konpensi yang mengagunkan dengan Fidusia BPKB mobil milik Penggugat kepada Tergugat II konpensi tanpa sepengetahun dan seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II konpensi yang menerima serta mengikat Fidusia dengan jaminan BPKB mobil milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat selaku Pemilik objek adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat III konpensi yang telah membuat Akta Fidusia antara Tergugat I konpensi dengan Tergugat II konpensi dengan jaminan BPKP mobil milik Penggugat konpensi tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat konpensi selaku pemilik mobil adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan akta fidusia yaitu Akta Nomor : 06, Tgl 1 Juli 2015 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; 7. Menyatakan Buku BPKB Mobil Penggugat konpensi adalah sah dan merupakan hak Penggugat konpensi seutuhnya ; 8. Menghukum Tergugat I konpensi dan Tergugat II konpensi untuk mengembalikan Buku BPKB Mobil Penggugat kepada Penggugat konpensi tanpa syarat dan tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya ; 9. Menghukum Tergugat I konpensi untuk bertanggung jawab atas pinjaman Tergugat I konpensi pada Tergugat II konpensi sepenuhnya tanpa melibatkan Penggugat konpensi dan harta Penggugat konpensi yaitu Buku BPKB mobil tersebut ; 10. Menghukum Tergugat I konpensi dan II konpensi secara bersama-sama untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) senilai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika Tergugat I konpensi dan Tergugat II konpensi lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap ; 11. Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk selain dan selebihnya ; B. Dalam Rekonpensi ; - Menolak Gugatan rekonpensi Penggugat untuk seluruhnya ; C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.001.000,- ( Dua juta seribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 975 K/Pdt/2020
Pertama : 74/Pdt.G/2018/PN Bna
Banding : 54/PDT/2019/PT BNA
Statistik29769