- Menyatakan Terdakwa AMRY, S.E tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa AMRY, S.E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menghukum Terdakwa AMRY, S.E untuk membayar uang pengganti sebesar : Rp. 996.662.300.- ( sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekauatan hukum yang tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uaang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mengcukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah map business file warna berisi asli Surat Keputusan Bupati Nomor 240 Tahun 2015 tanggal 03 Juli 2015, asli Surat Keputusan Bupati Nomor 241 Tahun 2015 tanggal 03 Juli 2015 dan asli Surat Keputusan Bupati Nomor 242 Tahun 2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Penetapan Besarnya Ganti Rugi Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2015 dan lampiran-lampirannya.
- 1 (satu) buah map business file warna kuning berisi fotokopi bukti pembayaran dan tagihan rekening air gedung Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Rujab Bupati, Wakil Bupati dan Sekwilda Kabupaten Jeneponto tahun 2016;
- dikembalikan kepada Phak Pemda Jeneponto.
- Asli 2 (dua) Bundel Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2014;
- Asli 1 (satu) Bundel Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2016;
- 1 (satu) map berisi Jurnal Bayar Kas (JBK) tahun 2014;
- 1 (satu) map berisi Jurnal Bayar Kas (JBK) tahun 2015;
- 1 (satu) map berisi Jurnal Bayar Kas (JBK) tahun 2016;
- 1 (satu) buah map warna merah berisi :
- 1 (satu) buah bukti setoran tunai ke Bank BNI Cabang Jeneponto Nomor Rek : 0357566810 atas nama Bpk. Amry tanggal 20 Maret 2015;
- Kwitansi Peminjaman Kas PDAM oleh Direktur PDAM Kab. Jeneponto tanggal 02 Juni 2016 sebesar Rp. 17.000.000,00;
- Kwitansi Peminjaman Kas PDAM oleh Direktur PDAM Kab. Jeneponto tanggal 29 Juli 2016 sebesar Rp. 10.000.000,00;
- 12 (dua belas) map berisi Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJP) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto tahun 2015;
- 8 (delapan) map berisi Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJP) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto tahun 2016;
- 1 (satu) buah map warna kuning berisi fotokopi rekening koran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016;
- Fotocopi Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Jeneponto No. 13/ KPTS/ PDAM/JP/VII/2006 tanggal 01 Juli 2006 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Jeneponto;
- Fotokopi Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Jeneponto No. 29/ KPTS/ PDAM/JP/II/2015 tanggal 04 Pebruari 2015 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jeneponto.
- 1 (satu) buah map business file warna kuning berisi fotokopi bukti pembayaran dan tagihan rekening air gedung Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Rujab Bupati, Wakil Bupati dan Sekwilda Kabupaten Jeneponto tahun 2016;
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2017 tanggal 13 November 2017 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto Masa Jabatan Tahun 2014-2018 ;
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati Nomor 329 Tahun 2017 tanggal 14 November 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto;
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto;
- 1 (satu) bundel bertuliskan Tirta Dharma Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Kabupaten Jeneponto ;
- Data Pembayaran Alat dan Jasa Perbaikan Pompa PDAM Jeneponto Tahun 2014 sampai dengan 2017;
- Data Pembayaran Bahan Kimia PDAM Jeneponto Tahun 2014 sampai dengan 2017;
- Rekening Koran (Bukti transfer dari rekening PDAM/ Dirut PDAM ke rekening CV. MADANI);
- Faktur Pajak Bahan Kimia dan Alat 2014 sampai dengan 2017;
- Rekapan harga per Surat Jalan Alat dan Perbaikan Mesin tahun 2014 sampai dengan 2017;
- Rekapan harga per Surat Jalan Bahan Kimia tahun 2014 sampai dengan 2017;
- Surat Jalan (Delivery Order) Alat dan Jasa Perbaikan Pompa tahun 2014 sampai dengan 2017;
- Surat Jalan (Delivery Order) Bahan Kimia tahun 2014 sampai dengan 2017.
- Asli Surat Penawaran Harga Paket SR INKOP PAMSI (Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) Nomor : 599/TRD-SPH/INKOP/XI/2014 Tanggal 27 November 2014;
- Foto kopi Daftar Pembelian Investasi Sambungan Rumah 800 SR Lengkap Kab. Jeneponto Tanggal 28 November 2014;
- Foto kopi Surat Perintah Persetujuan PO (SPPO) Tanggal 28 November 2014;
- Foto kopi Invoice untuk PDAM Kab. Jeneponto dengan Invoice No. 028/KEU-INV/INKOP/II/2015 Tanggal 16 Februari 2015 (untuk PO Tanggal 28 November 2014);
- Foto kopi Invoice untuk PDAM Kab. Jeneponto dengan Invoice No. 168/KEU-INV/INKOP/XI/2015 Tanggal 05 November 2015 (untuk PO Tanggal 28 November 2014);
- Asli Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Kewajiban Pembayaran kepada Inkop Pamsi yang telah tertunggak sejak tahun 2015 sebesar Rp. 439.680.000,- Tanggal 20 Desember 2016;
- Asli Berita Acara Rapat Nomor : 263.A/BAR-SEK/INKOP/IX/2017 Tanggal 06 September 2017;
- Asli Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Tunggakan sebesar Rp. 439.680.000,- dengan cara pembayaran secara bertahap selama 4 bulan dimulai dari bulan September-Desember 2017 Tanggal 13 Juli 2017;
- Foto kopi Invoice untuk PDAM Kab. Jeneponto dengan Invoice No. 178/KEU-INV/INKOP/IX/2017 Tanggal 27 September 2017 (untuk PO Tanggal 28 November 2014);
- Foto kopi rekening Koran KOP INDUK KOPERASI PERUSAHAAN AIR MINUM QQ INDONESIA JL. BATU AMPAR 1 NO. 45 A CONDET Rt. 005/004 KRAMATJATI JAKARTA TIMUR Tanggal 29 April 2015;
- Foto kopi rekening Koran KOP INDUK KOPERASI PERUSAHAAN AIR MINUM QQ INDONESIA JL. BATU AMPAR 1 NO. 45 A CONDET Rt. 005/004 KRAMATJATI JAKARTA TIMUR Tanggal 05 November 2015;
- Foto kopi Transaction Inquiry Mandiri dengan No. Account : 1240005064770-INDUK KOPERASI PERUS Tanggal 12 September 2017;
- Foto kopi kwitansi PDAM KAB. JENEPONTO untuk Pembayaran Angsuran Paket SR PDAM KAB. JENEPONTO Tanggal 06 September 2017.
- 1 Pesanan Pembelian Barang dari PDAM Jeneponto atas nama AMRY,SE Nomor :02/ PDAM/JP/IX/2014 tanggal 15 September 2014;
- Laporan Penerimaan Barang (LPB) dari PDAM Jeneponto, tanggal 16 September 2014;
- Tanda Pengiriman / Penerimaan Barang dari CV. Rajawali Tirta Jaya No : 0648/CV.RTJ-MK/IX/2014 tanggal 18 September 2014;
- Faktur Penjualan dari CV. Raja Tirta Jaya Nomor :02 /PDAM/JP/IX/2014 untuk PDAM Jeneponto, tanggal 7 Oktober 2014;
- Pesanan Pembelian Barang dari PDAM Jeneponto atas nama AMRY,SE Nomor : /PP/PDAM/JP/IX/2014 tanggal 25 September 2014 ;
- Faktur Penjualan dari CV. Raja Tirta Jaya Nomor : /PDAM/JP/IX/2014 untuk PDAM Jeneponto, tanggal 14 Oktober 2014;
- Tanda Pengiriman/Penerimaan Barang No : 0648/CV.RTJ-MK/IX/2014 tanggal 30 September 2014 ;
- Tanda Pengiriman/ Penerimaan Barang No : 0747/CV.RTJ-MK/IX/2014 tanggal 13 Oktober 2014;
- Tanda Pengiriman / Penerimaan Barang No : 0757/CV.RTJ-MK/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014;
- Tanda Pengiriman / Penerimaan Barang No : 0817/CV.RTJ-MK/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014;
- Faktur Penjualan dari CV. Raja Tirta Jaya untuk PDAM tanggal 25 November 2014.
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP atas nama AMRY, SE.;
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer ke nomor rekening Bank Penerima CIMB NIAGA yang ditransfer oleh H. Irfan tanggal 30 Januari 2018.
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Jeneponto tentang Penunjukan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto Nomor : 107 Tahun 2014 tanggal 08 Mei 2014;
- 1 (satu) rangkap history bayar Agreement Card View Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto;
- 1 (satu) rangkap history bayar Payment History View Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto;
- 1 (satu) lembar foto kopi BPKB atas nama Pemilik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto dan lampiran kwitansi blankonya ;
- 1 (satu) lembar lampiran BPKBSurat Pernyataan Pelepasan Ha katas nama AMRY, SE.;
- 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan Bermotor atas nama Perusahaan Daerah Air Minum;
- 1 (satu) rangkap Surat Full Prepayment Trial Calculation (Costumer) tanggal 30 Januari 2018.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Hakim Anggota Ibrahim Palino |
Panitera | Panitera Pengganti: Andayani.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Asli 1 (satu) Bundel Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2015; 3 (tiga) lembar daftar tagihan rekening air Pemda Jeneponto. 8. 12 (dua belas) map berisi Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJP) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto tahun 2014; Seluruhnya dikembalikan kepada pihak PDAM Kab. Jeneponto 1. Rekap pengiriman, pembayaran dan jasa terhutang PDAM Jeneponto Bahan Kimia, Alat dan Jasa Perbaikan Pompa Tahun 2014 sampai dengan 2017; Seluruhnya dikembalikan kepada pihak CV. MADANI Seluruhnya dikembalikan kepada pihak INKOPANSI ; Seluruhnya dikembalikan kepada pihak CV. RAJA TIRTA JAYA ; 1. 1 (satu) bundle Tanda Terima BPKB atas nama Customer Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto tanggal 30 Januari 2018; 4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 163.4/VII/2014 tanggal 21 Agustus 2014; Seluruhnya dikembalikan kepada pihak Leasing CIMB NIAGA. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Statistik14660