Putusan PT PEKANBARU Nomor 267/PID.SUS/2017/PT PBR |
|
Nomor | 267/PID.SUS/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, Nurhaida Betty Aritonang |
Panitera | Sinta Herawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan segala ketentuan hukum yang berkenaan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 14 November 2017 Nomor 631/Pid.Sus/2017/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa Charlie Bin Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charlie Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti :??? 1(satu) buah mainan telur yang terbuat dari karah plastik warna merah yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 12,75 (dua belas koma tujuh puluh lima) gram, berat pembungkusnya 12,34 (dua belas koma tiga puluh empat) gram dan berat bersihnya 0,41 (nol koma empat puluh satu gram) dengan rincian : narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,31 gram untuk bukti pemeriksaan laboratories, narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,31 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan, dan 1(satu) buah mainan telur terbuat dari karah plastik warna merah dan 8(delapan) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 12,34 gram;??? 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;??? 1(satu) buah botol minuman kopiko sebagai alat bong beserta pipet plastik hisap, 1(satu) buah mancis gas;Dirampas untuk dimusnahkan.??? 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/PID.SUS/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 267/PID.SUS/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 267/PID.SUS/2017/PT PBR
Pertama : 631/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik2121