Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 37/Pdt.G/2007/PN Lbp |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2007/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.widiono.ba |
Hakim Anggota | Edy Suwanto, Edison |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi Dalam Eksepsi- Mengabulkan Eksepsi dari Terlawan Tersita I Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan perlawanan dari pelawan-pelawan tidak dapat diterima Dalam Rekonpensi:- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima. Dalam Konpensi/Rekonpensi.- Menghukum Pelawan-pelawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.766.000.-(Tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2007/PN Lbp
Statistik54573