Putusan PN MAGELANG Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.Mgg |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2015/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Tri Riswanti Dan Ernila W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa STEVANUS TOMMY PRASETYO Bin MATIUS SUTOPO SARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan ditambah dengan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,296 gram beserta plastik pembungkusnya ;- 1 (satu) bekas bungkus permen kopiko warna coklat ; - 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merek warangler ;- 1 (satu) buah Handphone Nokia tipe RH 125 warna merah hitam berisi Kartu Perdana Indosat dengan nomor : 085713596656 dan dirampas untuk dimusnahkan ;- 1(satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash No.Pol AA 5052 YA warna hitam dikembalikan kepada terdakwa ;7. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 284/Pid.Sus/2015/PT SMG
Kasasi : 581 K/PID.SUS/2016
Pertama : 112/Pid.Sus/2015/PN.Mgg
Statistik7116