Putusan PTA SEMARANG Nomor 30/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris islam30/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Munasib Zainuri, Drs Thoyib.m |
Panitera | Dra. Hj. Siti Faizah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan bahwa permohonan banding Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 0238/Pdt.G/2013/PA.Mgl tanggal 24 Desember 2014 M bertepatan dengan tanggal 02 Maulid 1436 H, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai Nebis In Idem dan menolak serta tidak menerima untuk selain dan selebihnya.DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.841.000 ,- ( delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah );3. Menghukum Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.G/2013/PA.Mgl
Banding : 30/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik8228