- Menyatakan Terdakwa Meseni Alias Kipul Bin Sardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang??? dan ???Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan??? sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Tornado tanpa plat nomor dengan nomor rangka MHDRC100n1-1156309 dan nomor mesin : E108ID156278;
- 1 (satu) buah gergaji tangan dengan gagang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 110 cm dan diameter 16 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm dan diameter 13 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm dan diameter 16 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 120 cm dan diameter 16 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 351/Pid.Sus/2019/PN Blt |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pihak Perhutani Kabupaten Blitar; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2019/PN Blt
Statistik4103