Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 345 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn., tanggal 7 April 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat berhak atas uang santunan hari tua (SHT) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) periode 2012?2013 dan periode 2014-2015;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang santunan hari tua (SHT) kepada Para Penggugat dengan total sebesar Rp229.577.369,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:a. Dahlan Pohan, pensiun 5 Juni 2014, lama bekerja 30 tahun 8 bulan dengan total Rp57.452.256,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1. Perhitungan = 20 x 1 = 20 X upah pokok = 10 x 1,5 = 15 X upah pokok = 8/12 X 1,5 = 1 X upah pokok = 36 X upah pokok2. Jumlah SHT = 36 X Rp1.595.896,00 = Rp57.452.256,00; (Lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);b. Adi, pensiun 5 Juni 2014, lama bekerja 29 tahun 10 bulan dengan total Rp44.953.747,00 (empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1. Perhitungan = 20 x 1 = 20 X upah pokok = 9 x 1,5 = 13,5 X upah pokok = 10/12 X 1,5 = 1,25 X upah pokok = 34,75 X upah pokok 2. Jumlah SHT = 34,75 X Rp1.293.633,00 = Rp44.953.747,00;(Empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);c. Muller Sianturi, pensiun 1 April 2013, lama bekerja 25 tahun 1 bulan dengan total Rp30.769.139,00 (Tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1. Perhitungan = 20 x 1 = 20 X upah pokok = 5 x 1,5 = 7,5 X upah pokok = 1/12 X 1,5 = 0,125 X upah pokok = 27,625 X upah pokok2. Jumlah SHT = 27,625 X Rp1.113.815,00 = Rp30.769.139,00;(Tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah);d. Suginem sebagai ahli waris Marli (almahum), pensiun 16 Maret 2013, lama bekerja 30 tahun 4 bulan dengan total Rp40.861.821,00 (Empat puluh juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);, dengan perincian sebagai berikut:1. Perhitungan = 20 x 1 = 20 X upah pokok = 10 x 1,5 = 15 X upah pokok = 6/12 X 1,5 = 0,75 X upah pokok = 35,75 X upah pokok2. Jumlah SHT 35,75 X Rp1.142.988,00 = Rp40.861.821,00;(Empat puluh juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);e. Rusti Br. Siburian sebagai ahli waris Tua Panjaitan (almahum), pensiun 28 November 2013, lama bekerja 23 tahun 5 bulan dengan total Rp28.551.075,00 (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1. Perhitungan = 20 x 1 = 20 X upah pokok = 5 x 1,5 = 7,5 X upah pokok = 11/12 X 1,5 = 1,375 X upah pokok = 28,875 X upah pokok2. Jumlah SHT = 28,875 X Rp1.119.650,00 = Rp28.551.075,00;(Dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah);f. Riana Br. Manalu sebagai ahli waris Uni Sianturi (almarhum), pensiun 17 Agustus 2013, lama bekerja 23 tahun 2 bulan dengan total Rp26.989.331,00 (dua puluh enam sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1. Perhitungan = 20 x 1 = 20 X upah pokok = 3 x 1,5 = 4,5 X upah pokok = 2/12 X 1,5 = 0,25 X upah pokok = 24,750 X upah pokok2. Jumlah SHT = 24,750 X Rp1.090.478,00 = Rp26.989.331,00;(Dua puluh enam sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; ? Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 345_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 161/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Statistik4821