- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARABAHAN NOMOR 11/PDT.G/2019/ PN MRH. TANGGAL 10 JANUARI 2020 TERSEBUT;;
- MENYATAKAN PERADILAN UMUM BERWENANG MENERIMA, MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA NOMOR : 11/PDT.G/2019/PN MRH TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 11/Pdt.G/2019/ PN Mrh. tanggal 10 Januari 2020 tersebut;;
- Menyatakan Peradilan Umum berwenang menerima, memeriksa dan memutus perkara Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN Mrh tersebut ;
- Menolak gugatan Pembanding ? semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 11/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 11/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota | Rusmawati, Brreno Listowo |
Panitera | Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1279 K/Pdt/2022
Banding : 11/Pdt/2020/PT BJM
Statistik8243