Putusan PN SEMARANG Nomor 400/PDT.G/2015/PN.Smg |
|
Nomor | 400/PDT.G/2015/PN.Smg |
Para Pihak | DANIEL KURNIAWAN (PENGGUGAT)MELAWAN1. AGUSTINUS J. PRIHARTONO (TERGUGAT 1)2. AGUS ENDRIYANTO (TERGUGAT 2) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soesilo |
Hakim Anggota | Oer Ali, Ris Boko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit nomor 0055 / PK / KJA / VII /2014 tanggal 21 Juli 2104; 3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat dengan tidak memenuhi kewajiban kepada penggugat untuk membayar sisa hutang pokok sebesar Rp.221.762.300,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dengan membayar sisa hutang pokok sejumlah Rp.221.762.300,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah) ditambah bunga 3 % perbulan yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dibayar lunas dengan diberi tanda penerimaan yang sah;5. Menyatakan sah menurut hukum jaminan hutang berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan sertifikat HGB nomor 1039 seluas 177 m2, sesuai dengan surat ukur tanggal 22 September 1994 nomor 3847/1994 yang terdaftar atas nama Agustinus J. Prihartono (Tergugat) yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang;6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk untuk melakukan penjualan lelang dimuka umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap sertifikat HGB nomor 1039/Desa Beji luas 177 m2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Ungaran, Kab. Semarang sesuai surat ukur tanggal 22 September 1994 nomor 3847/1994 atas nama Agustinus Josephus Prihartono untuk melunasi sisa hutang Tergugat berupa pokok dan bunga yang telah diperjanjikan sebelumnya;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 749.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 519/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 400/Pdt.G/2015/PN Smg
Statistik324