Putusan PN AMBON Nomor 112/Pdt.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maye Martina Yambeyapdi |
Hakim Anggota | Philip Pangalila, H. Syamsudin La Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV, V, VI, VII, VIII, X. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat yang diajukan Penggugat pada persidangan di pengadilan ini. 3. Menyatakan sah menurut hukum obyek sengketa adalah milik Penggugat. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I menyewakan tanah kepada Tergugat II dan bangunan kepada Tergugat III sampai dengan Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat IX yang masuk dan menguasai sebagian kecil didalam obyek sengketa yang luasnya kurang lebih 6m x 5m dan Tergugat X yang masuk dan menguasai sebahagian kecil didalam obyek sengketa seluas 10m x 5m dan membangun bangunan rumah tinggal mereka masing-masing adalah Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat X) ataupun siapa yang mendapat hak dari Tergugat I atau siapapun juga untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan lestari tanpa ada ikatan apapun, maupun tanpa ada beban dan atau kewajiban apapun dari pihak manapun, pandang perlu dengan meminta bantuan aparat keamanan. 7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap mereka lalai memenuhi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.7.259.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2017/PN Amb
Kasasi : 3196 K/Pdt/2020
Banding : 47/PDT/2018/PT AMB
Statistik30937