- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dialksanakan pada tanggal 27 Juli 2018;
- Menyatakan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat harta benda berupa :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tembok beton dengan luas tanah + 162 M2 yang terletak di Jalan Pandugo YKP I-PL/34, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya atas nama Drs. Aminullah Zainuddin, dengan batas-batas :
- Uang sebesar Rp 75.000.000,- sebagai hasil penjualan harta bersama berupa sebuah mobil Toyota Kijang dan sepeda motor Honda Revo yang sudah dijual oleh Penggugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada point 3 tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada point 3.1 dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau hasil lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan untuk Penggugat (setengah) bagian dari harta bersama pada point 3.1 dikurangi (setengah) bagian dari hasil penjualan harta bersama pada point 3.2 (sebesar Rp 75.000.000,- X = Rp 37.500.000,-) dan untuk Tergugat bagian dari harta bersama pada point 3.1. ditambah (setengah) bagian dari hasil penjualan harta bersama tersebut pada point 3.2 (sebesar Rp 75.000.000,- X = Rp 37.500.000,-);
- Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 2 (dua);
- Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PA SURABAYA Nomor 5680/Pdt.G/2017/PA.Sby |
|
Nomor | 5680/Pdt.G/2017/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nandang Nurdin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Abdul Syukur, hakim Anggota 2: Muhadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarif Hidayat, panitera Pengganti 2: Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi : Sebelah utara : rumah pak Andhi / Priyo Sejati; Sebelah barat : jalan perumahan; Sebelah timur : rumah pak Dito; Sebelah selatan : jalan perumahan; Dalam rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi Menghukum Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.532.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5680/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 497 K/Ag/2019
Banding : 453/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik4327