Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 252/Pid.B/2013/PN.Mdl |
|
Nomor | 252/Pid.B/2013/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Sugeng Harsoyo., Sh Vini Dian Afrilia P. |
Panitera | Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. ZAINUDDIN LUBIS Als. INDIN, Terdakwa II. BAHUDDIN NASUTION Als. UCOK, Terdakwa III. AHDIWANSYAH NASUTION Als. AHDI, dan Terdakwa IV KASRON HASIBUAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah kayu ukuran 40 (empat puluh) cm; 60 (enam puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 1 (satu) buah handuk berwarna merah; 1 (satu) buah jaket berwarna biru; 1 (satu) buah pintu lemari dari plastik warna hitam; Uang sebesar Rp. 104.000,- (seratus empat ribu rupiah); Uang sebesar Rp. 5.888.000,- (lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada saksi Suntari ;??? 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yahama Jupiter MX warna merah marun dengan nopol BM 4924 CT dengan nomor rangka : MH350C001BK045869 dan nomor mesin : 50C-046084, Dikembalikan kepada GUNAWAN KUSMAWAN.??? 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa no pol; 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna silver dengan Nomo Polisi : BB 4169 RF; dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa no pol, Dirampas untuk Negara.??? 2 (dua) potong celana dalam merk Crocodile; 1 (satu) unit Handphone Blackberry Wpe 9300 warna putih; 1 (satu) unit battery handphone jenis CS-2; 1 (satu) unit carger merk blacberry warna hitam; 1 (satu) potong celana ponggol merk Balois; 1 (satu) potong celana keper merk ZARA warna coklat; 1 (satu) potong celana panjang merk blackberry; 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu merk Rockdevil; 1 (satu) potong kaos oblong warna merah merk evil; 1 (satu) potong celana jeans panjang merk oxygen warna hitam; 1 (satu) potong celana jens panjang merk Lois warna biru; 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek warna hitam merk Wasses; 1 (satu) potong baju kaos oblong tangan pendek warna putih merk Hugo; 1 (satu) pasang sandal warna cokelat merk Lois; 1 (satu) buah batu; 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu merk Forester; 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru Merk Cardoya; 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk Blacberry; 1 (satu) potong baju tangan panjang warna coklat merk Al-has; 1 (satu) potong baju kaos kerah tangan pendek warna hijau merek DIESEL; 1 (satu) potong baju kaos kerah tangan pendek warna abu-abu merk clasic Denim; 1 (satu) potong jaket merk Vogard warna merah hitam; 1 (satu) potong sepatu merk Nike 6.0 warna hitam; 2 (dua) pasang kaos kaki warna hitam; 1 (satu) potong kain sarung merk Rubat warna cokelat; 1 (satu) helai handuk; 1 (satu) buah jam tangan merk Consina warna hitam; 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk Sky; 1 (satu) potong celana jeans pendek merk LOIS warna biru; 1 (satu) potong celana jeans pendek merk SUPERDRY warna hitam abu-abu; 1 (satu) helai kaos oblong tangan pendek merk Peter Says Denim warna hitam; 1 (satu) helai kaos oblong lengan pendek merk N+7 warna hijau; 1 (satu) pasang sandal jepit merk Eiger warna hitam; dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 101 warna merah, Dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/2013/PN.Mdl
Statistik460