Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Sim. |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2013/PN.Sim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | 1. Ben Ronald P. Situmorang, 2. Ramauli H.purba |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARAMenolak Gugatan Para Penggugat Untuk SeluruhyaDALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Desa Panduman tanggal 4 September 1997 atas nama PT.PP London Sumatera Indonesia,Tbk seluas 1.246,46 Ha (seribu dua ratus empat puluh enam koma empat puluh enam hektar) yang berakhir hingga 31 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;3. Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi adalah pemegang alas hak yang sah atas tanah perkara seluas 26,2937 Ha (dua puluh enam koma dua ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh hektar) terletak di Bah Bulian, Nagori Amborokan Panei Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kampung;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kampung;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Syamsudin Purba;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan umum;yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.246,46 Ha (seribu dua ratus empat puluh enam koma empat puluh enam hektar);4. Menyatakan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional No 54/HGU/BPN/97 tanggal 27 Juni 1997 sah dan memiliki kekuatan hukum;5. Menyatakan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri No Sk 42/HGU/DA/78 tanggal 1 Juni 1978 sah dan memiliki kekuatan hukum;6. Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi untuk selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebesar Rp. 761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1348 K/Pdt/2016
Pertama : 60/Pdt.G/2013/PN Sim
Statistik7023