- Menyatakan Terdakwa ABADI TARIGAN ALIAS ABADI , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Buldozer merk Komatsu D70 warna Kuning;
- 1 (satu) buah Box Plastik warna Putih; 4 (empat) bilah Parang Babat;
- 1 (satu) buah Cangkul;
- 4 (empat) bilah Parang;
- 1 (satu) bilah Parang tanpa gagang;
- 1 (satu) buah Kampak merk Eye Brand;
- 1 (satu) buah Gancu;
- 1 (satu) buah Batre merk Bosch; dan
- 1 (satu) buah Palu atau Martil besar ukuran 6 Lb.
- 1 (satu) Lembar Faktur (INVOICE) dengan nomor Faktur (invoice no): 9900-96-0001804 tanggal 29 July 1996.
- 1 (satu) Lembar Faktur (INVOICE) dengan nomor Faktur (invoice no): 9900-96-0001814 tanggal 29 July 1996.
- 1 (satu) lembar asli Surat keterangan kebun Nomor : 590/584/01/2015, tanggal 20 April 2015 dengan luas 12 (Dua Belas) Hektare yang dikeluarkan oleh Datok penghulu Kampung Kaloy atas nama IVANA VERAWATYBR GINTING dan 1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran ganti rugi imas tumbang lahan dengan harga sebesar Rp. 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) tanggal 20 April 2015 sudah terima dari oleh ABADI TARIGAN dan Surat pernyataan kepemilikan lahan oleh M.EDI ALPIAN TAMBUSAY dengan MUHAMMAD ASLI diatas materai 6000.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat keterangan kebun Nomor : 590/590/01/2015, tanggal 20 April 2015 dengan luas 10 (Sepuluh) Hektare yang dikeluarkan oleh Datok penghulu Kampung Kaloy atas nama ABADI TARIGAN dan 1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran ganti rugi imas tumbang lahan dengan harga sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 20 April 2015 sudah diterima oleh ABADI TARIGAN yang ditanda tangani oleh HAIDIR diatas materai 6000.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat keterangan kebun Nomor : 590/589/01/2015, tanggal 20 April 2015 dengan luas 8 (Delapan) Hektare yang dikeluarkan oleh Datok penghulu Kampung Kaloy atas nama TIMEN GINTING yang ditanda tangani diatas materai 6000.
- 1 (Satu) lembar asli kwitansi pembayaran ganti rugi imas tumbang lahan 8 (Delapan) Hektare dengan harga sebesar Rp. 32.000.000 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) tanggal 20 April 2013 sudah terima dari ABADI TARIGAN yang ditanda tangani oleh JASMAN dan Surat pernyataan kepemilikan lahan oleh JASMAN yang ditanda tangani diatas materai 6000;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 126/Pid.B/LH/2018/PN .KSP |
|
Nomor | 126/Pid.B/LH/2018/PN .KSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fadhli, hakim Anggota 2: Rizki Ramadhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan kembali dalam penyelidikan dan penyidikan Saksi SUNARTO Alias ASIONG dan saksi SAGIMAN Als WAGIMAN ALS SI SAW ALS APEK; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2749 K/Pid.Sus-LH/2018
Pertama : 126/Pid.B.LH/2018/PN.Ksp
Statistik42336