Putusan PN AMBON Nomor 51/Pid.B/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 51/Pid.B/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | R.a. Didi Ismiatun, Alex T. Pasaribu |
Panitera | J. Mahulette.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ------------------ MENGADILI : ----------------------------------------1. Menyatakan terdakwa BUTJE ERASMUS BATMOMOLIN, Amd. Kep. alias BUCE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA? ; --------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUTJE ERASMUS BATMOMOLIN, Amd. Kep. alias BUCE oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP ; ----------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------1). 1 (satu) buah baju kaos warna merah ; ----------------------------------------2). 1 (satu) buah celana panjang warna hitam ; ----------------------------------3). 1 (satu) buah BH (Bra) warna Hitam ; ------------------------------------------4). 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda (pink) ; ------------------Dikembalikan kepada saksi LIDYA SILVIA LEUWOL, S.Pd. alias LEDI ; ----5). 1 (satu) buah gunting dengan merek Stainless stell dengan pegangan berwarna hijau ; ----------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi DJIDON C. BATMOMOLIN ; ------------------------6). 1 (satu) buah spons tempat tidur dengan kemasan kain warna kuning bermotif bunga warna kuning tua, dimana salah satu sisi pada ujung spons tersebut ada terlihat noda warna kecoklatan yang diduga adalah perubahan warna dari cairan darah ; ---------------------------------7). 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran No. 692 / CS / 1992 tertanggal 14 September 1992 (dalam asli Kutipan Akta Kelahiran menjelaskan tentang, HILDA NITALIA anak perempuan dari suami?isteri : LEUWOL FRANS B dan SOUHOKA JACOBA) ; -------------------8). 2 (dua) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 8171015308920005 yang telah dilegalisir sesuai aslinya (dalam foto copy KTP yang telah dilegalisir menjelaskan tentang HILDA NITALIA LEUWOL bergolongan darah A) ; -----------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi YACOBA SOUHOKA/LEUWOL alias KOCE ; --9). 1 (satu) buah martil / palu dengan gagang warna coklat kuning hitam yang terbuat dari kayu dan kepala terbuat dari besi warna coklat ; -----Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; ----------------------------------10). Bercak-bercak darah pada pintu lemari pakaian pada kamar tidur depan, bercak-bercak darah pada tembok samping kiri tempat tidur dan bercak- bercak darah di bawah tempat tidur ; --------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2015/PN.Amb
Kasasi : 1677 K/PID/2015
Peninjauan Kembali : 68 PK/Pid/2019
Banding : 45/PID/2015/PT.AMB
Statistik106141