Putusan PN BATAM Nomor 182/PDT.G/2014/PN BTM |
|
Nomor | 182/PDT.G/2014/PN BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cahyono |
Hakim Anggota | - Arief Hakim Nugraha, - Alfian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I - PERDATA KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wan Prestasi;- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas deviden kepada Penggugat secara tunai dan seketika;- Menghukum Tergugat untuk membeli kembali saham milik Penggugat sejumlah USD. 50.000,- (lima puluh ribu dolar Amarika) secara tunai dan seketika;- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini sebagaimana dalam Penetapan Sita Jaminan Nomor : 182/PDT.G/2014/PN BTM, tanggal 25 Februari 2015 Jo Berita Acara Penyitaan Nomor : 182/BA.PDT.G/SJ/2014/PN BTM, tanggal 04 Maret 2015 berupa :Barang tidak bergerak milik PT. Smiling Hill Investment sebagai Tergugat, yaitu :- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya yang terletak di Komplek Palm Hill Blok A No.03 Kelurahan Kampung Seraya Batu Ampar Kota Batam;- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya yang terletak di Komplek Palm Hill Blok A No.18 Kelurahan Kampung Seraya Batu Ampar Kota Batam;- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya yang terletak di Komplek Palm Hill Blok A No.19 Kelurahan Kampung Seraya Batu Ampar Kota Batam;Adalah sah dan berharga.- Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/PDT.G/2014/PN_BTM.zip
- Download PDF
- 182/PDT.G/2014/PN_BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3439 K/PDT/2015
Peninjauan Kembali : 74 PK/Pdt/2018
Pertama : 182/Pdt.G/2014/PN.Btm
Statistik15275