Putusan PN KEFAMENANU Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Kfm |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 8 PERDATA GUGATAN 2018 PDT G VINCENTIUS USATNESI YOSEPH MAISIR GREGORIUS MONEMNASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | - Yefri Bimusu, - I Gede Adi Muliawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas penguasaan sebidang tanah tanpa alas hak yang terletak di RT. 08 RW. 04 Dusun II, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas 3.069 m dan batas-batas :- Utara berbatasan dengan tanah Andreas Nave;- Timur berbatasan dengan tanah Gregorius Monemnasi (Tergugat);- Selatan berbatasan dengan tanah Agustinus Benu;- Barat berbatasan dengan tanah Mikhael Aluman;3. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah yang terletak di RT. 08 RW. 04 Dusun II, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, dengan luas 3.069 m dan batas-batas :- Utara berbatasan dengan tanah Andreas Nave;- Timur berbatasan dengan tanah Gregorius Monemnasi (Tergugat);- Selatan berbatasan dengan tanah Agustinus Benu;- Barat berbatasan dengan tanah Mikhael Aluman;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang sebesar Rp. 877.000 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), untuk Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan sebesar Rp. 877.000 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), untuk Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2018/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2018/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2567 K/Pdt/2019
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Kfm
Statistik17099