Putusan PTA SURABAYA Nomor 323/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, H. Imam Bahrun |
Panitera | Hj. Sufaâah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1830/Pdt.G/2018/ PA.Mr tanggal 09 Mei 2019 Miladiyah bertepatan dengan 04 Ramadhan 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga bunyi lengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Sugiyanto bin Supardjo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dra. Diana Darmayanti binti Drs. Soedarto S) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);dibayar sebelum ikrar talak diucapkan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Aditya Nugraha Pratama, umur 17 tahun, Dini Agustin, umur 15 tahun, dan Andi Febrian Tri Nugraha, umur 14 tahun, per bulan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak diputuskan di Pengadilan Tingkat Pertama bulan Mei 2019, sampai masing-masing anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan dapat mandiri; 4. Menyatakan gugatan rekonvensi mengenai pembagian gaji Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 323/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 323/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 1830/Pdt.G/2018/PA.Mr
Statistik2216